JAKARTA – Pemerintah mengumumkan penundaan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang direncanakan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang seharusnya mengimplementasikan KRIS pada 1 Juli 2025, belum selesai. Meskipun penghapusan kelas rawat inap tetap menjadi tujuan jangka panjang, implementasinya akan dilakukan secara bertahap. Akibat penundaan ini, iuran BPJS Kesehatan untuk saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Sistem iuran ini membagi peserta menjadi beberapa kategori: Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU) di sektor pemerintahan dan swasta (dengan pembagian iuran antara pemberi kerja dan peserta), keluarga tambahan PPU, dan peserta bukan PPU (PBPU), termasuk kerabat PPU. Rincian iuran berdasarkan Perpres 63/2022 untuk peserta PBPU dan bukan pekerja adalah sebagai berikut: Kelas III (Rp 42.000), Kelas II (Rp 100.000), dan Kelas I (Rp 150.000) per orang per bulan. Iuran untuk PBI dan veteran memiliki ketentuan tersendiri. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan, tanpa denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, kecuali jika peserta mendapatkan pelayanan rawat inap dalam 45 hari setelah mengaktifkan kembali kepesertaan. Informasi lebih lanjut mengenai transisi dan perubahan sistem iuran akan diumumkan kemudian.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours