Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) baru-baru ini meluruskan kesalahpahaman umum mengenai angka garis kemiskinan di Indonesia. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan oleh Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti pada acara Bisnis Indonesia Forum di Jakarta tanggal 1 Agustus 2025, dijelaskan bahwa angka Rp 609.160per kapita per bulan yang sering dikutip sebagai garis kemiskinan. Sebenarnya merupakan angka per individu dalam konteks sebuah rumah tangga. Ini berarti angka tersebut bukan mewakili kebutuhan hidup minimum seorang individu yang hidup sendiri, melainkan kontribusi pengeluaran per individu dalam sebuah rumah tangga yang dianggap berada di atas garis kemiskinan. Kesalahpahaman ini seringkali muncul karena angka tersebut sering disederhanakan dan diartikan sebagai kebutuhan hidup minimum per orang per hari (sekitar Rp 20.305), yang jelas-jelas tidak mencerminkan realitas kehidupan di Indonesia. Ibu Amalia menekankan pentingnya memahami bahwa kesejahteraan seseorang sangat bergantung pada kondisi ekonomi rumah tangganya secara keseluruhan. Seorang individu mungkin terlihat mampu memenuhi kebutuhan dasar secara individu, namun jika berada dalam rumah tangga dengan pendapatan keseluruhan yang rendah, maka rumah tangga tersebut tetap dikategorikan miskin. Oleh karena itu, garis kemiskinan harus dipahami dan dihitung pada tingkat rumah tangga bukan individu. Ini merupakan poin penting yang seringkali terlewatkan dalam diskusi publik mengenai kemiskinan. Untuk memperjelas, BPS menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif dalam menentukan garis kemiskinan rumah tangga. Angka Rp 609.160 per kapita per bulan tersebut harus dikalikan dengan jumlah anggota keluarga dalam rumah tangga tersebut untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat. Berdasarkan data BPS, rata-rata jumlah anggota keluarga miskin di Indonesia adalah 4,72 orang. Dengan demikian, perhitungan yang lebih tepat untuk garis kemiskinan rumah tangga adalah Rp 609.160 x 4,72 orang = sekitar Rp 2,9 juta per bulan. Angka Rp 2,9 juta ini memberikan gambaran yang jauh lebih realistis mengenai kebutuhan pengeluaran minimum sebuah rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan. Penggunaan angka Rp 20.305 (Rp 609.160 dibagi 30 hari) sebagai acuan garis kemiskinan per hari merupakan penyederhanaan yang menyesatkan dan tidak mempertimbangkan kompleksitas kebutuhan hidup sebuah rumah tangga. Perhitungan yang lebih komprehensif seperti ini sangat penting untuk perencanaan dan implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan yang efektif dan tepat sasaran. BPS juga menyampaikan data terbaru mengenai jumlah penduduk miskin di Indonesia. Pada Maret 2025, jumlah penduduk miskin tercatat sebanyak 23,85 juta orang atau sekitar 8,47% dari total populasi. Angka ini menunjukkan penurunan sekitar 200 ribu orang dibandingkan dengan data September 2024 dan merupakan bagian dari tren penurunan tingkat kemiskinan yang berkelanjutan sejak Maret 2023. Meskipun angka ini menunjukkan perkembangan positif, pemahaman yang akurat mengenai garis kemiskinan rumah tangga tetap krusial untuk mengevaluasi efektivitas program-program pengentasan kemiskinan yang telah dan sedang dijalankan. BPS menekankan pentingnya transparansi dan akurasi data dalam perencanaan dan implementasi kebijakan sosial ekonomi. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai metodologi perhitungan garis kemiskinan dan data terkini yang akurat, pemerintah dapat merumuskan strategi yang lebih efektif dan terarah dalam upaya mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Data yang komprehensif dan akurat menjadi kunci keberhasilan dalam penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
You May Also Like
EKONOMI RI MELAMBAT, PERLAHAN STIMULUS BELANJA MULAI HILANG
August 29, 2025
KENDARAAN LISTRIK, SOLUSI HEMAT TRILIUNAN RUPIAH UNTUK NEGARA
August 27, 2025
+ There are no comments
Add yours