Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka kembali sebagian besar dari puluhan juta rekening dorman atau tidak aktif yang sebelumnya diblokir. Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah menyatakan bahwa proses pembukaan blokir ini dilakukan secara bertahap dan hingga saat ini hampir separuh dari rekening yang dihentikan sementara telah kembali aktif. Natsir menekankan bahwa dana nasabah dalam rekening-rekening tersebut tetap aman dan terjamin 100%. Nasabah yang merasa keberatan atas penghentian transaksi sementara memiliki waktu 20 hari kerja untuk mengajukan keberatan, meskipun dalam praktiknya rekening dapat diaktifkan kembali pada hari yang sama jika memenuhi ketentuan. Hingga Mei 2025, PPATK telah memblokir 31 juta rekening dorman dengan total nilai Rp6 triliun. Sebagian besar rekening ini telah berstatus dorman lebih dari lima tahun. Analisis PPATK lebih lanjut mengungkap adanya 140.000 rekening yang dorman lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp428,61 miliar, 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan senilai Rp2,1 triliun dan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dorman dengan total dana Rp500 miliar. Jumlah dana yang signifikan dalam rekening-rekening ini menjadi perhatian utama PPATK karena berpotensi disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan seperti jual beli rekening, transaksi narkotika, korupsi, peretasan dan pencucian uang dari judi daring. Pemblokiran rekening dorman merupakan langkah antisipatif PPATK untuk mencegah penyalahgunaan dana untuk kegiatan kriminal. Meskipun demikian, PPATK memastikan proses pembukaan blokir dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi. Kecepatan pembukaan blokir juga menunjukkan komitmen PPATK untuk melindungi kepentingan nasabah sambil tetap menjalankan tugasnya dalam mencegah dan mendeteksi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan demikian, PPATK berharap langkah ini dapat memberikan rasa aman kepada para nasabah sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours