JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk terlibat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Namun, UMKM diwajibkan memenuhi syarat permodalan minimal Rp 1 miliar (skala mikro), Rp 5 miliar (skala kecil), dan Rp 10 miliar (skala menengah). Peraturan ini bertujuan meningkatkan produksi migas melalui kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan UMKM yang akan menaungi sumur minyak rakyat yang telah berproduksi. Kerja sama ini untuk menjamin keamanan dan legalitas operasi, serta meningkatkan praktik operasional yang baik. Perbaikan operasional akan dilakukan selama 4 tahun, tanpa penambahan sumur baru. Setelah 4 tahun, jika tidak ada perbaikan, akan dikenakan penegakan hukum. Inventarisasi sumur minyak dan penunjukan UMKM ditargetkan selesai dalam 1 bulan sejak peraturan tersebut diterbitkan. Prosesnya meliputi inventarisasi oleh pemerintah daerah, penetapan daftar sumur, penunjukan UMKM oleh gubernur, pengajuan kerja sama ke KKKS, permohonan ke Menteri melalui SKK Migas/BPMA, dan persetujuan atau penolakan dari Menteri.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours