JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan lebih dari 140 ribu rekening dormant (tidak aktif) selama 10 tahun terakhir yang berisikan dana senilai Rp 428,61 miliar. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memastikan dana tersebut aman dan tidak akan dirampas. Rekening dan dana nasabah tetap 100% utuh dan dapat diakses kembali dengan menghubungi bank terkait atau PPATK. Langkah pembekuan ini merupakan upaya negara untuk melindungi masyarakat dan mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana. PPATK merekomendasikan perbankan untuk meningkatkan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) serta menghimbau nasabah untuk aktif menjaga kepemilikan rekeningnya.
You May Also Like
EKONOMI RI MELAMBAT, PERLAHAN STIMULUS BELANJA MULAI HILANG
August 29, 2025
KENDARAAN LISTRIK, SOLUSI HEMAT TRILIUNAN RUPIAH UNTUK NEGARA
August 27, 2025
+ There are no comments
Add yours