Jakarta – Kabar menggembirakan bagi pelaku pasar aset digital Pemerintah secara resmi menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi jual beli aset kripto. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2025 yang mencabut pasal-pasal terkait PPN kripto di aturan sebelumnya. Sri Mulyani Indrawati menegaskan langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan dinamika terbaru perdagangan aset digital di Indonesia. Meski transaksi kriptonya sendiri bebas PPN, layanan pendukungnya justru tetap dikenai pajak. Jasa penyedia platform elektronik seperti tempat jual-beli kripto dengan uang fiat, tukar-menukar aset kripto (swap), dompet digital, hingga layanan penyimpanan aset digital masuk kategori Jasa Kena Pajak (JKP). Begitu pula jasa verifikasi transaksi oleh penambang (miner) tetap dikenakan PPN. Tarif PPN untuk jasa pendukung kripto ini ditetapkan sebesar 11%. Angka ini merupakan hasil penyesuaian dari tarif umum PPN 12% yang dikalikan nilai lain sesuai PMK 131/2024. Dengan demikian, meski trader bernapas lega, penyelenggara platform dan penambang harus menyiapkan diri memungut pajak atas jasanya.
You May Also Like
EKONOMI RI MELAMBAT, PERLAHAN STIMULUS BELANJA MULAI HILANG
August 29, 2025
KENDARAAN LISTRIK, SOLUSI HEMAT TRILIUNAN RUPIAH UNTUK NEGARA
August 27, 2025
+ There are no comments
Add yours