Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pedagang e-commerce melalui marketplace bukan aturan baru. Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memberi kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi pelaku usaha. Aturan yang mewajibkan platform digital sebagai pemungut pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan telah berlaku sejak 14 Juli 2025. Sri Mulyani menekankan bahwa peran marketplace hanya memfasilitasi administrasi tanpa menambah kewajiban baru bagi pedagang. “Saya ulangi, tidak ada tambahan kewajiban baru. Ini murni untuk mempermudah proses administrasi perpajakan,” tegasnya dalam konferensi pers KSSK. Kebijakan ini digadang untuk mendorong kepatuhan pajak dengan prinsip keadilan dan kesederhanaan, terutama bagi merchant dengan omset di atas Rp500 juta per tahun yang dikenakan tarif 0,5%. Di sisi lain, Hippindo menyambut positif aturan ini. Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah menyatakan kebijakan pajak untuk pedagang online akan ciptakan level playing field dengan pedagang offline. Ia geram melihat pedagang online kerap menjual barang jauh di bawah harga pasar tanpa membayar pajak, sementara pedagang mal harus menanggung beban PPN, PPh, dan pajak daerah. “Pedagang offline sudah lama patuh membayar pajak, sementara yang online baru dikenakan 0,5% saja sudah ribut,” ujarnya.
+ There are no comments
Add yours