Jakarta – Pemerintah Indonesia menghadapi potensi shortfall penerimaan pajak yang signifikan pada tahun 2025. Berdasarkan proyeksi terbaru, penerimaan pajak diperkirakan hanya mencapai 94,9% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1.124 triliun. Hal ini berarti potensi defisit mencapai Rp 112,4 triliun. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap program-program pemerintah dan stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi potensi shortfall ini.Salah satu faktor yang berkontribusi terhadap potensi shortfall pajak adalah penurunan kinerja sektor-sektor ekonomi utama. Penurunan permintaan global dan ketidakpastian ekonomi global telah berdampak negatif pada kinerja ekspor dan investasi, yang pada akhirnya memengaruhi penerimaan pajak dari sektor-sektor tersebut. Selain itu, upaya optimalisasi penerimaan pajak dari sektor informal juga masih menghadapi tantangan. Perlu adanya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.Untuk mengatasi potensi shortfall pajak, pemerintah tengah mengeksplorasi berbagai opsi, termasuk perluasan basis pajak dan peningkatan efisiensi administrasi perpajakan. Ekonom CNBC Indonesia Research, Maesaroh, menyoroti pentingnya diversifikasi sumber pendapatan negara dengan menyasar potensi pajak baru, seperti pajak royalti emas. Ketergantungan Indonesia pada sektor komoditas perlu dikurangi dengan mendorong pertumbuhan sektor-sektor ekonomi lainnya yang memiliki potensi penerimaan pajak yang lebih besar dan berkelanjutan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu pemerintah mencapai target APBN dan menjaga stabilitas ekonomi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours