JAKARTA – Polda Riau mengungkap kasus pengoplosan beras yang dijual sebagai beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog dan beras premium di Pekanbaru. Seorang pengusaha berinisial R ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan mencampur beras subsidi dan beras berkualitas rendah untuk dijual dengan harga tinggi. Polisi menyita 9 ton beras oplosan beserta alat produksi.Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Riau di Jalan Sail, Pekanbaru, dan diumumkan pada Minggu, 27 Juli 2025. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang sebelumnya berdiskusi dengan Kapolda Riau soal praktik curang ini, mengapresiasi langkah cepat aparat yang berhasil menindak kejahatan pangan tersebut.Amran menyebut praktik oplosan merusak program SPHP dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Tersangka mencampur beras SPHP dengan beras reject dan menjualnya menggunakan karung bermerek premium palsu, membuat masyarakat membayar lebih mahal hingga Rp9.000 per kilogram. Pelaku dijerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
+ There are no comments
Add yours