Jakarta – Ironisnya, Adrian Gunadi, mantan CEO Investree yang masuk daftar red notice Interpol, justru terpantau menduduki posisi puncak di perusahaan asing. Dilaporkan, ia kini menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, bagian dari grup berbasis Singapura. Situs resmi perusahaan menyebut Adrian sebagai “operator global dan wirausahawan berpengalaman” yang memimpin ekspansi teknologi finansial di Asia Tenggara, tanpa menyentuh status hukumnya yang kini jadi sorotan. Kasusnya bermula dari pencabutan izin usaha Investree oleh OJK pada Oktober 2024 akibat pelanggaran regulasi, termasuk ketentuan modal minimum dan kinerja operasional yang memburuk. Investigasi lebih lanjut mengarah pada dugaan fraud, memicu OJK berkoordinasi dengan penegak hukum untuk proses hukum. Pencabutan izin itu sekaligus memulai proses likuidasi perusahaan di bawah pengawasan tim khusus. Meski statusnya sebagai tersangka masih berlaku, Adrian justru aktif di bisnis baru berbasis di Doha. Perusahaan barunya, JTA Investree Doha Consultancy, fokus pada penyediaan solusi software dan AI untuk pinjaman digital, menargetkan pasar Timur Tengah, Afrika, dan Asia. OJK mengungkapkan terus berupaya berkoordinasi dengan Interpol dan otoritas global terkait penanganan kasus ini, sembari memastikan proses likuidasi Investree tetap berjalan.
+ There are no comments
Add yours