JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa dua produk suplemen Blackmores yang diduga menyebabkan gangguan saraf di Australia, Blackmores Super Magnesium+ dan Ashwagandha+, tidak terdaftar dan tidak beredar secara resmi di Indonesia. BPOM menghimbau masyarakat untuk hanya mengkonsumsi produk Blackmores yang telah terdaftar dan memiliki izin edar di Indonesia. BPOM juga tengah berkoordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) di Australia untuk memantau perkembangan kasus tersebut. Kasus ini bermula dari gugatan class action oleh seorang warga Australia yang mengalami neuropati diduga akibat konsumsi berlebihan vitamin B6 dari kedua suplemen tersebut. Kandungan vitamin B6 pada suplemen Blackmores yang bermasalah disebut jauh melebihi batas aman. Meskipun Blackmores mengklaim telah mematuhi regulasi di Australia, kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan kandungan vitamin B6 tinggi dalam suplemen yang dijual bebas. Beberapa produk Blackmores yang terdaftar dan telah mendapatkan izin edar di Indonesia antara lain: – Blackmores Lacta Well- Blackmores Koalakids Eye Shield- Blackmores Ultimate Omega Odourless- Blackmores Bio D3 1000 IU- Blackmores Garlic Oil- Blackmores Ultimate Vibrant Skin- Blackmores Multivitamin + Mineral with Habbatussauda- Blackmores Immunie Chewable- Blackmores Ultra Refined Habbatussauda Oil- Blackmores Fish Oil 1000 Odourless.Konsumen di Indonesia diimbau untuk teliti dan hanya mengonsumsi produk yang terdaftar di BPOM.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours