Jakarta – Harga emas batangan Antam kembali menanjak pada Selasa, 22 Juli 2025. Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram mengalami kenaikan sebesar Rp19.000, dari Rp1.927.000 menjadi Rp1.946.000 per gram. Kenaikan ini juga berdampak pada harga jual kembali (buyback) yang naik menjadi Rp1.792.000 per gram. Transaksi jual beli emas ini dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, dengan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP pada penjualan kembali (buyback) dengan nominal lebih dari Rp10 juta. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut rincian harga emas Antam berbagai ukuran yang berlaku pada Selasa, 22 Juli 2025
0,5 gram (Rp1.023.000), 1 gram (Rp1.946.000), 2 gram (Rp3.832.000), 3 gram (Rp5.723.000),5 gram (Rp9.505.000), 10 gram (Rp18.955.000), 25 gram (Rp47.262.000),50 gram (Rp94.445.000), 100 gram (Rp188.812.000), 250 gram (Rp471.765.000), 500 gram (Rp943.320.000) dan 1.000 gram (Rp1.886.600.000). Perlu diingat bahwa pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22, yaitu 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Kenaikan harga emas Antam ini patut menjadi perhatian bagi para investor dan masyarakat yang berencana membeli atau menjual emas batangan. Perlu perencanaan yang matang dan pemahaman yang baik mengenai pajak yang berlaku untuk meminimalisir biaya dan memaksimalkan keuntungan. Selalu pantau perkembangan harga emas secara berkala melalui situs resmi Logam Mulia Antam untuk mendapatkan informasi terkini dan akurat sebelum melakukan transaksi. Ingatlah untuk selalu menyimpan bukti potong pajak sebagai dokumen penting untuk keperluan pelaporan pajak.
+ There are no comments
Add yours