JAKARTA, 17 Juli 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak perusahaannya. Sebagai bagian dari proses penyidikan, pada Kamis (17/7/2025), Kejagung memeriksa 12 saksi. Di antara saksi tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, serta sejumlah pejabat dari PT Sritex, PT Rayon Utama Makmur, dan beberapa bank yang terlibat, yaitu Bank DKI, Bank BJB, dan BRI. Daftar lengkap saksi yang diperiksa meliputi: Iwan Kurniawan Lukminto (mantan Dirut PT Sritex), IC (General Manager Accounting Sritex), PDSG (General Manager Inventory Sritex), ID (Freelance Sritex), FP (Staf Keuangan PT Rayon Utama Makmur), AR (Direktur Kepatuhan Bank DKI tahun 2020), HGL (Pemimpin Divisi Risiko Kredit/Pembiayaan Menengah dan Tresuri Bank DKI tahun 2020), SH (Pemimpin Grup Kepatuhan Bank DKI tahun 2020), RNL (Pemimpin Grup Korporasi I Bank BJB tahun 2020), NTP (Pemimpin Grup Korporasi I Bank BJB tahun 2020), RY (Account Officer Digital Business Unit (DBU) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk), dan FS (Junior Account Officer BRI). Ketiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020 (ZM), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB Tahun 2020 (DS), dan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL), diduga telah melakukan pemberian kredit secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar. Kredit yang diberikan diduga disalahgunakan untuk membayar utang dan pembelian aset nonproduktif. Para saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Kejagung menyatakan akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex ini. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
You May Also Like
MAJELIS HAKIM JATUHKAN VONIS 9 TERDAKWA KASUS MINYAK PERTAMINA
February 27, 2026
ANAK RIZA CHALID MINTA KEADILAN USAI DITUNTUT 18 TAHUN
February 14, 2026

+ There are no comments
Add yours