Jakarta – Pemerintah memutuskan tarif listrik dasar untuk pelanggan PLN tidak akan naik pada periode Juli hingga September 2025. Keputusan ini berlaku baik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi maupun 24 golongan pelanggan bersubsidi. Tujuannya jelas: menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri di tengah tekanan ekonomi.

Meskipun rumus perhitungan tarif berdasarkan parameter makro seperti kurs, harga minyak (ICP), inflasi, dan harga batubara (HBA) menunjukkan tren yang seharusnya memicu kenaikan, pemerintah sengaja mengintervensi. Perhitungan berdasarkan realisasi Februari-April 2025 itu dikesampingkan demi stabilitas ekonomi. Menteri ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan menegaskan langkah ini sebagai bentuk dukungan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

PLN menyambut baik keputusan ini dan berkomitmen tetap menyediakan pasokan listrik yang andal. Dirut PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan pemerintah. Di sisi lain, PLN juga diminta untuk terus menggenjot efisiensi operasional dan meningkatkan volume penjualan demi menjaga biaya pokok penyediaan listrik (BPP). Tarif untuk berbagai golongan, mulai dari rumah tangga 900 VA hingga industri besar tegangan tinggi, pun tetap mengacu pada struktur sebelumnya selama tiga bulan ke depan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours