Jakarta – Menteri Perumahan Maruarar Sirait (Ara) resmi mencabut rencana kontroversial memperkecil ukuran rumah subsidi. Keputusan ini diambil menyusul banyaknya penolakan masyarakat dan masukan kritis dari anggota Komisi V DPR RI. Ara secara terbuka meminta maaf dan mengakui gagasannya untuk mengecilkan luas bangunan rumah subsidi menjadi 14 meter persegi tersebut kurang tepat, meski tujuannya mulia yakni agar lebih terjangkau bagi anak muda di kota.Ide rumah subsidi “mini” itu sebelumnya memancing protes keras karena dinilai tidak layak huni. Ara menjelaskan bahwa desain 14 meter persegi yang sempat dipamerkan hanyalah draft untuk menjaring tanggapan publik, dan belum diputuskan untuk direalisasikan. Ia menyadari perlunya mempelajari aspirasi masyarakat dengan lebih baik sebelum mengusulkan kebijakan di ranah publik.Pencabutan ini mengembalikan aturan lama, di mana luas bangunan minimal rumah subsidi adalah 21 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi. Usulan Ara untuk mengecilkan baik luas bangunan maupun luas tanah (menjadi 25 m²) sebelumnya juga dikritik pedas oleh kalangan internal seperti Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo yang menyatakan ketidaksetujuannya. Gagasan menteri akhirnya kandas sebelum diwujudkan.
+ There are no comments
Add yours