Jakarta – Keberadaan pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan sekitarnya di Kalimantan Timur telah menjadi sorotan utama, menarik perhatian dari berbagai pihak, termasuk menteri dan anggota DPR. Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya praktik prostitusi di IKN. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memahami situasi yang sebenarnya. Hal ini menunjukkan bahwa fenomena ini bukan hanya masalah sosial, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas dan produktivitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah tersebut.

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, juga menyoroti dampak negatif dari keberadaan PSK di IKN, yang dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan keluarga ASN. Ia mengingatkan bahwa meskipun ASN memiliki jabatan tinggi dan anggaran besar, masalah moral seperti ini dapat menciptakan ketidaknyamanan dan mengganggu kinerja mereka. Selain itu, Khozin juga menyinggung praktik sabung ayam yang marak di daerah tersebut, menegaskan bahwa keberadaan kemaksiatan dapat merusak citra IKN sebagai pusat pemerintahan yang baru.

Dalam upaya menanggulangi masalah ini, pihak berwenang, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), telah melakukan operasi penertiban terhadap praktik prostitusi di sekitar IKN. Hingga Juni 2025, sebanyak 64 orang perempuan yang diduga sebagai pramunikmat telah ditertibkan. Praktik prostitusi ini sebagian besar dilakukan secara daring melalui aplikasi media sosial, dengan tarif yang bervariasi. Penanganan masalah ini memerlukan kerjasama lintas sektor untuk mengawasi pendatang yang menyewa kamar penginapan tanpa identitas jelas, demi menjaga moral dan sosial di kawasan strategis nasional ini. Keberadaan PSK di IKN menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan aman.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours