Jakarta – Pemerintah Indonesia berencana menerapkan kebijakan harga tunggal untuk LPG tabung 3 Kg di seluruh wilayah negara mulai tahun 2026. Kebijakan “satu harga” ini bertujuan menjadikan kebutuhan pokok ini lebih terjangkau, merata, dan berkeadilan bagi masyarakat, sekaligus menutup celah dalam sistem distribusi yang selama ini menyebabkan disparitas harga di lapangan. Regulasi pendukungnya sedang disusun melalui revisi Peraturan Presiden terkait penyediaan dan distribusi LPG bersubsidi.Latar belakang kebijakan ini adalah ditemukannya praktik harga jual eceran yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah (Rp16.000-Rp19.000), bahkan mencapai Rp50.000 per tabung di beberapa daerah. Ketidakseimbangan antara anggaran subsidi yang disediakan negara dengan realisasi di lapangan, serta rantai pasok yang panjang dan rentan kebocoran kuota, dinilai sebagai akar masalahnya. Kebijakan satu harga diharapkan menyederhanakan rantai pasok dan memastikan subsidi tepat sasaran.Implementasi harga tunggal akan mencontoh mekanisme Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga, dimana harga akhir konsumen akan diseragamkan per provinsi untuk meminimalkan penjualan di atas HET. Selain itu, pemerintah juga memfokuskan pada transformasi subsidi LPG 3 Kg menuju sistem berbasis penerima manfaat (targeted subsidy), yang pelaksanaannya akan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat penerima.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours