Jakarta – Pemerintah sedang menyiapkan kebijakan untuk menetapkan harga seragam tabung gas LPG bersubsidi 3 kilogram di seluruh Indonesia. Skema satu harga ini akan mengikuti pola penetapan harga bahan bakar non-subsidi, dimana perbedaan biaya distribusi antardaerah menjadi faktor penentu besaran harga di tiap wilayah. Tujuannya adalah menjamin masyarakat mendapatkan harga yang stabil dan terjangkau hingga tingkat pengecer.Kebijakan ini muncul sebagai respons atas disparitas harga yang signifikan di pasaran saat ini. Terdapat laporan bahwa harga jual LPG 3 Kg di sejumlah daerah bisa mencapai Rp 50.000 per tabung, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi yang berkisar antara Rp 14.000 hingga Rp 16.000. Penetapan satu harga diharapkan melindungi konsumen dari praktik penjualan di atas ketentuan.Implementasi kebijakan satu harga LPG 3 Kg ini direncanakan dilakukan melalui revisi terhadap peraturan presiden yang mengatur penyediaan dan distribusi komoditas tersebut. Pemerintah menargetkan aturan baru ini dapat mulai berlaku pada tahun depan, guna mewujudkan distribusi yang lebih merata dan harga yang terjangkau bagi seluruh masyarakat di berbagai daerah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours