Jakarta – Dalam upaya untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam industri pinjaman online (pinjol), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 22 Tahun 2023 yang mengatur cara dan larangan dalam penagihan utang. Peraturan ini memberikan batasan yang jelas bagi penyelenggara jasa keuangan dan pihak ketiga yang terlibat dalam proses penagihan. Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah larangan penggunaan ancaman, intimidasi, dan tindakan negatif lainnya, termasuk unsur SARA, dalam proses penagihan. Hal ini menunjukkan komitmen OJK untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak etis.Penting untuk dicatat bahwa meskipun penyelenggara pinjol diperbolehkan untuk menggunakan jasa debt collector, mereka tetap bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menekankan bahwa penyelenggara harus memastikan bahwa proses penagihan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan hukum. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat serius, termasuk sanksi pidana yang berat bagi pelaku usaha yang melakukan penagihan secara tidak sah. Dengan demikian, peraturan ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga mendorong penyelenggara untuk bertindak lebih bertanggung jawab.Di sisi lain, OJK juga menegaskan bahwa mereka tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk dalam pembayaran utang. Hal ini menandakan bahwa meskipun ada perlindungan bagi konsumen, tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban finansial tetap ada pada individu tersebut. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat ini, diharapkan akan tercipta ekosistem pinjaman online yang lebih sehat, di mana hak dan kewajiban kedua belah pihak dapat dihormati dan ditegakkan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours