Jakarta – Sebanyak 86,56 juta pekerja Indonesia (59,4% dari total) tercatat berstatus informal per Februari 2025 menurut BPS, dengan tren yang terus meningkat sebesar 0,23% poin dalam setahun terakhir. Dominasi ini menyimpan kerentanan serius bagi kesejahteraan pekerja itu sendiri. Menurut analisis ekonom Raden Pardede, status informal membatasi akses pekerja terhadap layanan keuangan formal. Mereka kesulitan mendapatkan kredit bank yang sehat dan berisiko bergantung pada pinjaman ilegal yang berbiaya tinggi. Selain itu, negara juga dirugikan akibat hilangnya potensi penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi yang tidak tercatat. Solusi transformatif yang diusulkan Pardede adalah memanfaatkan transaksi digital, khususnya dengan mengintegrasikan penggunaan QRIS oleh pekerja informal ke dalam sistem perpajakan inti (Coretax). Kebijakan serupa di India dan China telah terbukti efektif memformalitaskan ekonomi dan memperluas jangkauan perlindungan serta akuntabilitas fiskal.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours