JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp2 miliar dalam kasus dugaan korupsi suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyitaan dilakukan pada Rabu (11/6/2025) setelah Penasihat Hukum Tersangka DJU menyerahkan langsung uang tersebut kepada penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.Uang yang disita kini resmi menjadi barang bukti dalam perkara tersebut. Penyidik JAM PIDSUS masih terus mendalami aliran dana serta peran para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Djuyamto (DJU), Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Penetapan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan praktik suap dalam putusan bebas terdakwa kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang sempat menyita perhatian publik.
You May Also Like
EKONOMI RI MELAMBAT, PERLAHAN STIMULUS BELANJA MULAI HILANG
August 29, 2025
KENDARAAN LISTRIK, SOLUSI HEMAT TRILIUNAN RUPIAH UNTUK NEGARA
August 27, 2025
+ There are no comments
Add yours