JAKARTA – Pemerintah memberi diskon tarif pesawat berupa PPN yang ditanggung pemerintah adalah 6% (enam persen). Kebijakan ini diharapkan dapat membuat ekonomi lebih bergeliat dengan makin banyaknya masyarakat yang bepergian.Namun, kalangan maskapai seperti Sekretaris Jenderal (Sekjen) Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto menilai kebijakan tersebut kurang pas, utamanya dengan tujuan mendorong bertambahnya jumlah penumpang.Pasalnya kebijakan tersebut baru keluar setelah banyak masyarakat lebih dulu membeli tiketnya. Jika kebijakan diskon tarif pesawat ini keluar beberapa bulan sebelumnya kemungkinan bakal membuat jumlah tiket lebih banyak terjual.Adapun waktu pelaksanaan dicantumkan pada pasal 3. Pembelian tiket bisa dimulai saat ini untuk periode penerbangan 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
You May Also Like
WAPRES KE-6 TRY SUTRISNO TUTUP USIA DI RSPAD
March 2, 2026
KRL AKAN HADIR DI SURABAYA, PEMERINTAH SIAPKAN RUTE DAN INFRASTRUKTUR
February 28, 2026
THR ASN 2026 MULAI CAIR AWAL RAMADAN, ANGGARAN NAIK JADI RP55 TRILIUN
February 19, 2026

+ There are no comments
Add yours