Jakarta- Kementerian (Kemen Dikdasmen) mengaku tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang memerintahkan agar pendidikan dasar ( SD ) di sekolah swasta tidak dipungut biaya. Wamen Dikdasmen Fajar Riza Ul Haq mengatakan hal itu dilakukan kecuali karena tanggung jawab menyediakan pendidikan dasar bukan hanya di pemerintah pusat melainkan juga pemerintah daerah.”Ini juga terkait dengan pemerintah daerah, karena urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat konkuren,” imbuhnya.Lebih lanjut, Fajar mengatakan, pihaknya juga masih akan menunggu arahan dan perintah lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto terkait putusan MK itu.
+ There are no comments
Add yours