Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2014–2023, Iwan Setiawan Lukminto, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Solo pada Selasa (20/5/2025) pukul 24.00 WIB. Saat ini, Iwan menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex. Penangkapan dilakukan karena keterkaitannya dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit senilai sekitar Rp3,6 triliun. “Yang bersangkutan sudah diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Kejagung pagi tadi untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu (21/5/2025).

Harli menjelaskan, penyidikan dilakukan terhadap pemberian kredit dari empat bank, yang terdiri dari tiga bank daerah dan satu bank pelat merah. Meski Sritex merupakan perusahaan swasta, proses hukum tetap dijalankan karena dana kredit yang digunakan berasal dari keuangan negara. “Pemberian kredit kepada perusahaan ini termasuk bagian dari ruang lingkup keuangan negara sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,” tambah Harli.

Saat ini, Iwan belum ditetapkan sebagai tersangka dan status hukumnya masih sebagai saksi. Kejagung juga melakukan pelacakan intensif terhadap alat komunikasi Iwan guna mendalami indikasi keterlibatannya. Penangkapan dilakukan sebagai langkah antisipasi karena terdapat kekhawatiran bahwa Iwan akan melarikan diri. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk menentukan status hukum serta konstruksi kasus yang kini masih berada pada tahap penyidikan umum.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours