SURABAYA – Prof. Dr. Rossanto Dwi Handoyo, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair), menilai terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial sebagai langkah strategis untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih adil dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin mengatur biaya pengiriman guna mencegah persaingan tidak sehat dan memastikan tarif yang wajar bagi konsumen.
Menurut Prof. Rossanto, regulasi ini berperan penting dalam mencegah dominasi perusahaan besar atas layanan kurir, sehingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peluang yang sama dalam menjangkau pasar. Ia menjelaskan bahwa adanya pengaturan yang detail akan memberi ruang persaingan yang lebih sehat, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dari biaya logistik yang tidak proporsional.
Meski begitu, ia mengakui bahwa sebagian konsumen mungkin khawatir kebijakan ini akan mengurangi insentif seperti gratis ongkir. Namun, menurutnya, langkah ini adalah bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dan konsumen, serta memperkuat fondasi ekonomi digital nasional secara inklusif dan berkelanjutan.
+ There are no comments
Add yours