JAKARTA- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap praktik jual beli barang ilegal secara online semakin sulit dilakukan. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (7 Mei 2025). Menurutnya, tantangan muncul karena banyak transaksi tidak dilakukan melalui platform e-commerce resmi, tetapi lewat media sosial seperti YouTube dan Twitter.

Sepanjang kuartal I 2025, Ditjen Bea Cukai telah melakukan 9.264 penindakan terhadap barang ilegal dengan nilai mencapai Rp3,59 triliun. Meski begitu, praktik perdagangan ilegal secara daring masih terus berlangsung dan sulit dideteksi karena platform yang digunakan semakin beragam dan tersembunyi.

Pada tahun 2024, Bea Cukai mencatat total 44.474 penindakan barang ilegal senilai Rp.6,54 triliun. Komoditas yang paling banyak ditindak adalah hasil tembakau (54,4%), diikuti oleh minuman beralkohol (9,3%), tekstil (8,7%), serta narkotika dan elektronik. Pemerintah menekankan perlunya strategi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours