JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyoroti aturan rasio utang Uni Eropa (EU) yang tertuang dalam Maastricht Treaty, di mana negara-negara anggota seharusnya menjaga defisit fiskal tidak lebih dari 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pernyataan ini disampaikan sebelum Sidang Kabinet di Istana Negara, pada hari Senin, 5 Mei 2025.1 Prabowo Subianto menyampaikan hal tersebut karena beberapa negara EU, seperti Jerman, Prancis, dan Italia, telah melanggar aturan tersebut dengan memiliki rasio utang melebihi 3%, sementara Indonesia tetap disiplin dalam menjaga defisit fiskal di bawah 3%.2
Kedisiplinan Indonesia dalam menjaga defisit fiskal menghasilkan rasio utang terhadap PDB yang relatif rendah, menempatkannya di posisi ketiga di antara negara-negara anggota G20.3 Perbandingan dengan negara lain menunjukkan bahwa rasio utang Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara seperti India, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Meksiko, Turki, dan bahkan negara-negara tetangga.
+ There are no comments
Add yours