JAKARTA – OJK mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap investasi yang tidak jelas, dengan menerapkan prinsip 2L: legalitas dan logis. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya penipuan online yang merugikan banyak korban.

Salah satu kasus terbaru melibatkan investasi palsu di media sosial dengan janji keuntungan tinggi hingga 150 persen, yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp18,3 miliar. Pelaku memanfaatkan teknologi untuk memanipulasi korban.

Sebagai upaya perlindungan, OJK menghadirkan layanan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) guna memfasilitasi pelaporan dan pemblokiran rekening pelaku. Hingga kuartal pertama 2025, tercatat Rp1,7 triliun kerugian dan Rp134,7 miliar dana berhasil diamankan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours