IRLANDIA – Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) menjatuhkan denda 530 juta euro kepada TikTok karena pelanggaran perlindungan data pengguna Uni Eropa, khususnya terkait akses staf di China terhadap data tersebut. DPC memberi waktu enam bulan kepada TikTok untuk menghentikan transfer data jika tidak sesuai aturan.
TikTok menolak hasil penyelidikan dan akan mengajukan banding, menyatakan bahwa mereka telah memperketat kontrol akses dan menyimpan data pengguna UE di pusat data di Eropa dan AS. Mereka juga mengklaim tidak pernah menerima permintaan akses dari otoritas China.
Namun, TikTok sempat mengungkap bahwa sebagian kecil data pengguna UE sempat tersimpan di China, meski kemudian dihapus. Ini memperkuat perhatian DPC, yang sebelumnya juga pernah menjatuhkan denda kepada TikTok dan perusahaan teknologi besar lainnya di bawah regulasi GDPR.
+ There are no comments
Add yours