JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mereka diberi kesempatan untuk menyampaikan laporan hingga 10 Mei tanpa dikenakan sanksi administratif. Langkah ini diambil guna memberikan ruang adaptasi atas perubahan sistem pelaporan elektronik.
Kebijakan ini berlaku untuk pelaporan SPT Masa PPN April 2025, seiring dengan implementasi aplikasi e-Faktur 3.2 yang mewajibkan pelaporan melalui kanal tertentu. DJP berharap kebijakan ini bisa mendorong kepatuhan pajak tanpa membebani pelaku usaha yang tengah menyesuaikan diri dengan sistem baru.
Meski diberi kelonggaran, DJP tetap mengimbau Wajib Pajak untuk segera menyampaikan laporan agar tidak menumpuk menjelang batas waktu. DJP juga menyediakan layanan bantuan dan sosialisasi untuk membantu proses pelaporan agar berjalan lancar.
+ There are no comments
Add yours