JAKARTA-Surat tilang di Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu surat tilang biru dan surat tilang merah, yang memiliki perbedaan dalam proses dan tindak lanjutnya. Surat tilang biru diberikan kepada pelanggar yang dianggap melakukan pelanggaran ringan atau administratif, seperti tidak menggunakan helm atau pelanggaran terkait kendaraan yang tidak sesuai standar. Dalam kasus ini, pelanggar diberi kesempatan untuk membayar denda secara langsung melalui bank yang tertera di surat tilang dan tidak perlu menjalani sidang di pengadilan.
Sementara itu, surat tilang merah biasanya diberikan kepada pelanggar yang melakukan pelanggaran lebih serius, seperti melanggar rambu lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan. Surat tilang merah ini mengharuskan pelanggar untuk mengikuti proses sidang di pengadilan, yang akan menentukan jumlah denda yang harus dibayar. Pihak kepolisian juga dapat menyita SIM atau STNK sementara jika pelanggaran yang dilakukan sangat signifikan.
Meskipun keduanya berfungsi sebagai sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas, perbedaan utama terletak pada proses penyelesaian dan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Pengendara yang menerima surat tilang biru dapat menyelesaikan denda dengan lebih cepat tanpa proses pengadilan, sementara surat tilang merah membutuhkan tindak lanjut lebih lanjut di pengadilan. Keduanya bertujuan untuk menegakkan disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama.
+ There are no comments
Add yours