JAKARTA – Surat Izin Mengemudi Indonesia telah mengalami kebijakan baru. Pemegang SIM Indonesia tidak perlu lagi menggunakan SIM internasional saat berkunjung ke luar negeri. Mengutip detikcom, SIM Indonesia secara resmi bisa digunakan di negara-negara ASEAN mulai tanggal 1 JUNI 2025 mendatang setelah menyesuaikan nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM.
Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku di beberapa negara. Hal tersebut sesuai dengan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia dan Thailand. Di Singapura, baru berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Sedangkan di Malaysia, SIM internasional dan SIM Indonesia masih berlaku bagi mereka yang ingin mengemudi. Asalkan, WNI tanpa SIM internasional mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia.
+ There are no comments
Add yours