SURABAYA-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mengungkapkan bahwa sebanyak 31 ijazah milik pegawai masih ditahan oleh 12 perusahaan di Surabaya. Penahanan dokumen penting tersebut mencuat setelah sejumlah karyawan mengadu dan meminta pendampingan hukum kepada pemerintah. Praktik ini dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan karena ijazah merupakan hak pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan kerja.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi perusahaan-perusahaan yang bersangkutan. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan hukum untuk menahan ijazah karyawan, dan jika praktik ini terus dilakukan, maka pihak berwenang akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut. Langkah preventif dan edukatif juga tengah digencarkan agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain itu, Disnakertrans Jatim mengimbau para pekerja untuk lebih berani melapor jika mengalami perlakuan serupa di tempat kerja mereka. Pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan penuh terhadap hak-hak pekerja, termasuk dalam hal pengembalian dokumen pribadi. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan dunia usaha di Surabaya dan sekitarnya bisa lebih taat terhadap aturan ketenagakerjaan dan menjunjung tinggi hak pekerja.
+ There are no comments
Add yours