Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong percepatan migrasi ke teknologi e-SIM sebagai bagian dari transformasi digital nasional. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa meskipun belum bersifat wajib, masyarakat sangat dianjurkan beralih ke e-SIM demi meningkatkan keamanan data pribadi dan menghindari penyalahgunaan identitas. Hal ini disampaikan Meutya dalam keterangan resminya yang dikutip pada Senin (14/4/2025).
Teknologi e-SIM disebut sebagai solusi masa depan karena mampu memberikan perlindungan ganda melalui sistem terintegrasi serta proses pendaftaran berbasis biometrik. Selain meningkatkan perlindungan data pribadi, e-SIM juga memperkuat ekosistem Internet of Things (IoT) dan efisiensi operasional industri telekomunikasi. Pemerintah melihat ini sebagai langkah strategis dalam menghadapi perkembangan teknologi global yang tidak bisa dihindari.
Untuk mencegah penyalahgunaan identitas, Komdigi juga akan memperketat pengawasan terhadap pembatasan penggunaan nomor seluler. Saat ini, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, satu NIK hanya dapat digunakan untuk tiga nomor per operator. Meutya mengungkap adanya kasus penyalahgunaan NIK hingga lebih dari 100 nomor, yang dinilai sangat rawan untuk tindak kejahatan digital. Sebagai tanggapan, pemerintah akan segera menerbitkan regulasi tambahan untuk memperkuat verifikasi identitas dalam proses registrasi kartu seluler.
+ There are no comments
Add yours