Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang terjadi sepanjang 2017 hingga 2021. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa dua tersangka utama telah ditetapkan dan ditahan, yaitu Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE dan Danny Praditya selaku Direktur Komersial PGN. Keduanya diduga merekayasa kerja sama jual beli gas dengan melibatkan pembayaran uang muka sebesar USD 15 juta yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Kasus ini bermula saat PT IAE memperoleh alokasi gas dari Husky-CNOOC Madura Limited (HCML), meski PGN tidak memiliki rencana pembelian gas tersebut dalam anggaran kerja tahun 2017. Namun, Danny Praditya tetap mengarahkan jajarannya untuk menjalin kerja sama dengan IAE dan Isar Gas Group, termasuk menyetujui skema pembayaran di muka. Dana tersebut kemudian digunakan oleh pihak IAE dan Isar Gas untuk membayar utang-utang yang tidak berkaitan dengan transaksi jual beli gas, seperti kepada PT Pertagas Niaga, PT Bank BNI, dan entitas lain di bawah grup usaha tersebut.
Hasil audit investigatif BPK yang diterbitkan pada Oktober 2024 mencatat kerugian negara mencapai USD 15 juta. Selain melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan peraturan internal PGN, kerja sama ini juga menyalahi aturan Kementerian ESDM tentang tata niaga gas bumi, termasuk larangan jual beli gas bertingkat. KPK menegaskan bahwa tindakan para tersangka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai integritas pengelolaan sumber daya energi nasional.
+ There are no comments
Add yours