Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa penerapan tarif baru royalti tambang untuk sejumlah komoditas seperti nikel, emas, dan timah akan mulai berlaku efektif pada minggu kedua April 2025. Kebijakan ini diterapkan setelah Peraturan Pemerintah (PP) terkait rampung dan telah disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan.
“Kalau royalti untuk beberapa komoditas termasuk nikel, emas, itu PP-nya sudah diselesaikan dan dalam waktu dekat sudah berlaku efektif,” kata Bahlil di kantornya, Rabu (9/4).
Menurut Bahlil, kenaikan tarif royalti ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Meski menuai penolakan dari beberapa pelaku usaha, ia menegaskan bahwa kebijakan ini telah dipertimbangkan secara matang. Tarif yang diberlakukan bersifat fleksibel dan akan disesuaikan dengan harga jual komoditas di pasar.
“Kalau harganya nikel atau emas naik, ada range tertentu. Tapi kalau tidak naik, itu tidak juga naik,” jelasnya.
Dengan mekanisme tarif fleksibel, pemerintah berharap tercipta sistem yang adil bagi negara maupun pengusaha. Saat harga komoditas meningkat, tarif royalti akan ikut naik agar negara juga mendapat manfaat dari keuntungan sektor tambang.
“Kalau harga naik, otomatis perusahaan dapat untung. Masa kemudian kalau dapat untung, negara tidak mendapat bagian. Kita mau win-win,” pungkas Bahlil.
+ There are no comments
Add yours