Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Harga Mineral Logam Acuan (HMA) dan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk periode pertama April 2025 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 101.K/MB.01/MEM.B/2025. HBA untuk batu bara kalori tinggi 6.322 kcal/kg GAR naik menjadi US$ 123,32 per ton dari US$ 117,76 di Maret 2025. Adapun HMA nikel juga meningkat menjadi US$ 16.126,33 per dmt, lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya sebesar US$ 15.534,62 per dmt.
Penyesuaian harga ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan berkala terhadap dinamika pasar global dan kebutuhan domestik. Dalam lampiran keputusan tersebut, turut ditetapkan harga untuk logam lainnya seperti kobalt sebesar US$ 31.390 per dmt, tembaga US$ 9.763,87 per dmt, dan emas US$ 2.973,68 per troy ounce. Keputusan mulai berlaku 1 April 2025 dan terbuka untuk revisi jika terjadi kekeliruan sesuai ketentuan hukum.
Namun, Ketua Indonesia Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai pasar global saat ini masih bersikap wait and see terhadap dampak kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump. Ia memperkirakan kenaikan tarif akan mendorong industri untuk menekan biaya, mengurangi produksi sementara, dan menunggu regulasi lanjutan.
“Dengan kondisi ini, saya yakin harga batu bara dan produk mineral lain seperti nikel akan tertekan dan berpotensi turun,” ujarnya, Rabu (9/4).
+ There are no comments
Add yours