Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk periode April 2025. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 101.K/MB.01/MEM.B/2025, HBA April ditetapkan berada di kisaran US$ 32,71 hingga US$ 123,32 per ton.
Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, HBA bulan April menunjukkan kenaikan, terutama pada batubara kalori tinggi. Harga untuk batubara dengan nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR naik menjadi US$ 123,32 per ton dari sebelumnya US$ 117,76 per ton pada Maret 2025.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan harga untuk jenis batubara lainnya, yaitu:
- Batubara 5.300 GAR: US$ 78,40 per ton
- Batubara 4.100 GAR: US$ 49,54 per ton
- Batubara 3.400 GAR: US$ 32,71 per ton
Penetapan ini diteken langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 27 Maret 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 April 2025.
Dalam salinan keputusan yang diterima, tertulis bahwa ketentuan ini dapat diperbaiki apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan.
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada 1 April 2025 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi aturan tersebut sebagaimana dikutip pada Selasa (8/4/2025).
Penetapan HBA ini menjadi acuan penting dalam transaksi perdagangan batubara, baik domestik maupun ekspor, serta menjadi dasar perhitungan royalti dan pajak dari sektor pertambangan batubara nasional.
+ There are no comments
Add yours