Jakarta Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk bulan April 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa harga eceran tertinggi (HET) untuk LPG subsidi 3 kilogram tetap di angka Rp 19.000 per tabung.

Wilayah Tangerang Selatan telah menjalankan kebijakan tersebut sesuai arahan pemerintah. Salah satunya adalah Pangkalan LPG Toko Lagiman di Pamulang, yang menjual LPG 3 kg dengan harga sesuai HET.

“Harganya Rp 19 ribu (per tabung),” kata penjaga toko tersebut saat dikonfirmasi.

Namun, situasi berbeda terlihat di tingkat pengecer atau sub pangkalan LPG 3 kg. Di wilayah yang sama, harga LPG subsidi dijual lebih tinggi dari HET. Misalnya, di Toko Najib, LPG 3 kg dijual seharga Rp 21 ribu untuk pelanggan tetap, sementara bagi pembeli umum harganya mencapai Rp 22 ribu per tabung.

“Jualnya Rp 21 ribu buat langganan. Rp 22 ribu kalau biasa,” ujar penjaga toko, Rabu (9/4/2025).

Harga LPG Non-Subsidi Stabil

Sementara itu, harga LPG non-subsidi terpantau stabil. Di Toko Jejen, Tangerang Selatan, LPG tabung 5,5 kg dijual seharga Rp 110 ribu, sedangkan tabung 12 kg dibanderol Rp 205 ribu per tabung.

Berikut daftar harga LPG non-subsidi di tingkat agen resmi Pertamina, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berlaku sejak 22 November 2023:

  • Wilayah Aceh hingga Sulawesi Tengah:
    • LPG 5,5 kg: Rp 94.000
    • LPG 12 kg: Rp 194.000
  • Wilayah Kalimantan dan Sulawesi Utara:
    • LPG 5,5 kg: Rp 97.000
    • LPG 12 kg: Rp 202.000
  • Wilayah Jawa, Bali, NTB:
    • LPG 5,5 kg: Rp 90.000
    • LPG 12 kg: Rp 192.000
  • Kalimantan Utara:
    • LPG 5,5 kg: Rp 107.000
    • LPG 12 kg: Rp 229.000
  • Maluku dan Papua:
    • LPG 5,5 kg: Rp 117.000
    • LPG 12 kg: Rp 249.000

Harga jual di atas berlaku untuk wilayah dengan jarak maksimal 60 km dari lokasi filling plant. Di luar radius tersebut, harga akan disesuaikan dengan tambahan biaya angkut.

Dengan kondisi harga LPG 3 kg yang tetap namun masih ditemukan disparitas di tingkat pengecer, pemerintah diharapkan memperketat pengawasan distribusi agar subsidi tepat sasaran dan tidak memberatkan masyarakat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours