JAKARTA – Kelas dalam BPJS Kesehatan akan dihapus sepenuhnya dan akan diganti menggunakan sistem Kelas Rawat Inap Standar secara bertahap tahun ini. Hal ini berarti kelas rawat inap 1, 2, dan 3 tidak akan ada lagi. Menkes Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait perkembangan perkembangan implementasi layanan KRIS. Ia mengatakan sistem BPJS tanpa kelas tersebut sudah mulai diimplementasikan secara bertahap tahun ini. Ia juga mengatakan mengenai tarif yang kemungkinan akan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS. Ia mengatakan tarif BPJS dengan sistem baru ini tidak akan berubah dari yang sebelumnya.
Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sistem KRIS ini akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025. Selanjutnya, iuran untuk peserta secara resmi akan diterapkan pada 1 Juli 2025. Mengenai besaran iuran hingga saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. Selama masa transisi ini, tarif iuran akan berlaku sama seperti sebelumnya.
+ There are no comments
Add yours