JAKARTA – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2024 hingga 1 Oktober 2025, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga 1 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah rapat antara pemerintah dan Komisi II DPR RI pada 5 Maret 2025. Penundaan ini bertujuan untuk menyelaraskan data terkait formasi, jabatan, dan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta PPPK, memastikan pengangkatan dapat dilakukan secara serentak di berbagai instansi, dan mendukung transformasi manajemen ASN secara menyeluruh.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa penundaan ini bukan disebabkan oleh efisiensi anggaran, melainkan untuk memastikan semua proses pengadaan CASN berjalan optimal. Ia juga menjamin bahwa peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus tetap memiliki kepastian untuk diangkat sebagai ASN. Meski pemerintah menekankan bahwa penundaan ini bukan pembatalan, beberapa calon CPNS merasa dirugikan, terutama bagi mereka yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours