JAKARTA – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menetapkan kebijakan yang mewajibkan penggunaan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebagai patokan dalam transaksi ekspor batu bara, efektif sejak 1 Maret 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan harga jual batu bara Indonesia lebih kompetitif dan tidak dijual dengan harga yang terlalu rendah di pasar internasional. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya kedaulatan Indonesia dalam menentukan harga komoditasnya sendiri, tanpa dipengaruhi oleh negara lain.

Namun, kebijakan ini mendapat protes dari beberapa perusahaan asing, terutama dari China, yang merasa keberatan karena HBA lebih tinggi dibandingkan harga pasar internasional. Beberapa perusahaan China bahkan berusaha membatalkan atau merundingkan ulang kontrak jangka panjang dengan Indonesia. Menanggapi hal ini, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa protes tersebut adalah hal biasa dan pemerintah tetap akan mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan. Selain itu, Kementerian ESDM juga menyiapkan sanksi bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan penggunaan HBA dalam transaksi ekspor.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours