JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal positif mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada tahun 2025. Beliau mengisyaratkan bahwa THR tahun ini akan dibayarkan secara penuh 100%, sesuai dengan komponen yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja bagi yang memenuhi syarat.
Pencairan THR direncanakan mulai Maret 2025, sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025. Selain itu, gaji ke-13 diperkirakan cair pada awal Juni 2025. Penerima THR dan gaji ke-13 meliputi PNS dan Calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Namun, pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dari instansi penugasan tidak akan menerima THR dan gaji ke-13.
+ There are no comments
Add yours