JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan kakaknya, Garibaldi Thohir, tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa tidak ada fakta hukum atau bukti permulaan yang mengindikasikan keterlibatan keduanya dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun tersebut.
Kasus ini bermula dari kewajiban PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018. Namun, dalam praktiknya, terjadi penyimpangan yang melibatkan impor minyak mentah melalui perantara (broker), yang mengakibatkan kerugian negara. Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang diduga terlibat dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara.
+ There are no comments
Add yours