JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Pemberhentian dengan hormat meliputi alasan seperti meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, atau tidak memenuhi target kinerja selama 6 bulan berturut-turut.

Sementara itu, pemberhentian dengan tidak hormat dapat terjadi jika PNS melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara karena tindak pidana kejahatan jabatan atau pidana umum, menjadi anggota atau pengurus partai politik, atau melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat seperti penyalahgunaan wewenang dan tindakan asusila.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours