JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pendirian bank emas di Indonesia bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan komoditas emas dalam negeri. Sebagai salah satu produsen emas terbesar di dunia, Indonesia belum sepenuhnya memanfaatkan potensi emasnya. Dengan adanya bank emas, diharapkan emas yang selama ini disimpan secara pribadi dapat dimonetisasi melalui skema seperti tabungan emas, sehingga meningkatkan likuiditas dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, bank emas berperan sebagai penghubung antara pasokan dan permintaan emas di Indonesia. Lembaga ini akan menyediakan layanan seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang bertujuan mengoptimalkan potensi emas nasional dan menjaga agar rantai pasok emas tetap berada di dalam negeri, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada pasar luar negeri dan memperkuat cadangan devisa.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours