JAKARTA – Kasus hak cipta lagu *Bilang Saja* memanas setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan pencipta lagu, Ari Bias, pada 30 Januari 2025. Agnez Mo dinyatakan melanggar hak cipta dan harus membayar denda Rp1,5 miliar. Ahmad Dhani, yang sejak awal mendukung Ari Bias bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menegaskan bahwa pencipta lagu tak mendapat apa-apa dari lagu yang dibawakan Agnez.

Tak tinggal diam, Agnez Mo menyatakan akan mengajukan kasasi. Lewat pernyataan terbuka, ia menyinggung pihak yang dianggap serakah dan memutarbalikkan fakta. Ahmad Dhani langsung membalas, mempertanyakan siapa sebenarnya yang serakah, serta meminta Agnez mengungkap keuntungan yang ia dapat dari lagu-lagu ciptaan orang lain. Perseteruan ini semakin ramai di media sosial, dan kelanjutannya masih dinantikan publik.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours