JAKARTA – PT Freeport Indonesia (PTFI) menegaskan bahwa ekspor konsentrat tetap diperbolehkan dalam keadaan kahar, sesuai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun, Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menyebut mekanismenya masih menunggu penyesuaian regulasi dari Kementerian ESDM.
Kondisi kahar ini terjadi setelah kebakaran di smelter Gresik menghentikan produksi, berpotensi menyebabkan kerugian *US$ 5 miliar (Rp 81,65 triliun)* bagi Freeport dan kehilangan penerimaan negara *US$ 4 miliar (Rp 65 triliun)*. Saat ini, hanya *40% konsentrat dari Papua* yang bisa diolah di PT Smelting Gresik, sehingga Freeport berharap ada solusi cepat dari pemerintah.
+ There are no comments
Add yours