JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, tetap berjalan sesuai rencana. Pernyataan ini disampaikan untuk membantah laporan yang menyebutkan bahwa pencabutan SHGB milik pengusaha Sugianto Kusuma, atau Aguan, telah dibatalkan. Nusron menegaskan bahwa semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan, tanpa memandang pemiliknya.

Dari total 280 sertifikat yang teridentifikasi di area tersebut, 222 di antaranya berada di luar garis pantai dan telah dibatalkan, termasuk 209 sertifikat yang sudah dicabut. Sebanyak 13 sertifikat lainnya masih dalam proses penelaahan karena lokasinya sebagian berada di dalam dan sebagian di luar garis pantai. Nusron menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan kebijakan yang berlaku dan memastikan bahwa proses pencabutan sertifikat dilakukan secara prosedural dan sah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours