JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan barang hasil pertanian tertentu. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam perhitungan PPN yang menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain. Sebelumnya, tarif PPN untuk LPG tertentu dihitung sebesar 1,1% dari harga jual, namun kini meningkat menjadi 1,2%. Hal yang sama berlaku untuk barang hasil pertanian tertentu, di mana tarifnya juga naik dari 1,1% menjadi 1,2%.

Selain itu, PMK 11/2025 juga mengatur perubahan formula perhitungan dasar pengenaan pajak untuk sektor-sektor tertentu. Misalnya, untuk penyerahan LPG tertentu, dasar pengenaan pajak kini ditetapkan sebesar 11/12 dari harga jual eceran. Langkah ini dimaksudkan agar beban PPN yang dirasakan masyarakat tetap seimbang meskipun tarif mengalami penyesuaian. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani konsumen secara signifikan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours